Dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), terdapat rincian lebih lanjut mengenai aturan penahanan, termasuk kemungkinan permintaan penahanan dari sisi tersangka atau terdakwa. Salah satu tambahan signifikan adalah peluang bagi tersangka atau terdakwa untuk meminta penahanan jika merasa keselamatannya terancam. Berikut adalah poin-poin kunci terkait hal ini:
Pengajuan Penahanan Oleh Tersangka atau Terdakwa
-
Pasal 93: Penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah. Selain situasi tersebut, penahanan juga bisa diminta oleh tersangka atau terdakwa sendiri dalam beberapa kondisi, termasuk saat keselamatan mereka terancam.
-
Alasan Penahanan: Termasuk namun tidak terbatas pada pengabaian panggilan penyidik tanpa alasan yang sah, menghambat proses pemeriksaan, percobaan melarikan diri, dan pengaruh terhadap kesaksian saksi.
Lamanya Masa Penahanan
-
Tahap Penyidikan (Pasal 94): Maksimal 60 hari.
-
Penahanan oleh Penuntut Umum (Pasal 95): Maksimal 50 hari.
-
Penahanan oleh Hakim (Pasal 96, 97, 98): Maksimal 90 hari, dengan pengecualian untuk Mahkamah Agung (MA) yang saat ini dapat melakukan penahanan maksimal 110 hari.
Perpanjangan Penahanan
-
Masa penahanan dapat diperpanjang hingga maksimal 30 hari berdasarkan alasan yang patut, seperti jika tersangka mengalami gangguan fisik atau mental berat, atau perkara yang diperiksa memiliki ancaman pidana penjara 9 tahun atau lebih.
-
Prosedur Perpanjangan: Permintaan dan laporan pemeriksaan diajukan dalam tingkatan pengadilan yang berbeda, dan pengawasan dilakukan secara bertahap dan bertanggung jawab.
-
Pengajuan Keberatan: Terdakwa dapat mengajukan keberatan terhadap perpanjangan penahanan dalam beberapa tingkatan pengadilan, kecuali pada tingkat pemeriksaan kasasi oleh MA.
Revisi tersebut juga mengatur dengan tegas bahwa jika batas waktu penahanan yang ditentukan telah terlampaui, tersangka atau terdakwa harus segera dikeluarkan dari tahanan, meskipun masa pemeriksaan perkara belum selesai.