Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengingatkan bahwa kejahatan Israel terhadap Palestina, khususnya di Gaza, kembali menimbulkan kecaman dari berbagai organisasi dan tokoh internasional. Kecaman tersebut disuarakan oleh Paus Fransiskus, kelompok Yahudi anti-Zionis “Jewish Voice for Peace” di AS, Liga Muslim Dunia, serta Syaikh Al Azhar.
Tuntutan Sanksi Keras
-
Dikecam secara Luas: Kecaman tersebut menunjukkan bahwa tindakan kejam Israel dianggap tidak dapat ditoleransi dan merusak hukum internasional.
-
Permintaan Tindakan: Hidayat Nur Wahid menegaskan perlunya sanksi yang tegas sesuai dengan resolusi PBB, dukungan dari Amnesty International, International Court of Justice (ICJ), dan International Criminal Court (ICC).
Poin Penting:
-
Kecaman disuarakan atas serangkaian kebrutalan Israel, termasuk serangan terhadap rumah sakit, pembunuhan warga sipil (termasuk perempuan dan anak-anak), jurnalis, serta penyerangan terhadap Masjid Al Aqsa.
-
Hidayat Nur Wahid mendukung upaya PBB, ICJ, dan lembaga internasional lainnya dalam memberlakukan sanksi lebih konkret dan keras terhadap Israel.
-
Organisasi dan resolusi internasional telah menetapkan penjajahan Israel sebagai genosida dan kejahatan kemanusiaan yang harus dihentikan.
Harapan dan Tindakan Selanjutnya
-
Tegakan Hukum: HNW menyerukan agar hukum internasional dan humaniter ditegakkan melalui sanksi yang tegas, termasuk pengucilan Israel dari komunitas internasional dan boikot ekonomi.
-
Menuju Keadilan: Tujuan utama adalah memberikan keadilan kepada bangsa Palestina dan mendorong kemerdekaan Palestina yang telah diakui oleh sebagian besar negara anggota PBB.
Hidayat Nur Wahid berharap bahwa di tahun 2025, dunia akan melanjutkan upaya untuk menegakkan hukum dan peradaban global, serta mengakhiri penjajahan Israel.