Pada 25 Maret 2025, Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan hukuman penjara dan pemecatan dari dinas militer (TNI) terhadap tiga terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, yang juga melibatkan penadahan mobil.
Tiga Terdakwa:
-
Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo: Divonis penjara seumur hidup.
-
Sersan Dua (Sertu) Akbar Adli: Divonis penjara seumur hidup.
-
Sersan Dua (Sertu) Rafsin Hermawan: Divonis 4 tahun penjara.
Tindak Pidana:
Bambang dan Akbar dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas, sementara Rafsin terlibat dalam penadahan mobil yang berujung pada penembakan.
Kronologi Kasus:
-
Permintaan Mobil: Rafsin meminta mobil tanpa BPKB melalui Akbar.
-
Penemuan Mobil: Ilyas melacak mobil hasil penggelapan dan mencegatnya pada 2 Januari 2025.
-
Penembakan: Bambang menembak Ilyas hingga tewas dalam insiden tersebut.
Majelis hakim memerintahkan ketiganya tetap dalam tahanan sesuai vonis yang dibacakan di Pengadilan Militer.